Banner

Investasi di Surga

Vila dengan imbal hasil tinggi di Bali dengan ROI hingga 15%

Kembali ke Berita
Hukum3 months ago

Mendukung Keadilan Restoratif di Indonesia: Pendekatan Baru untuk Penegakan Hukum

16 Januari 2026
1 mnt baca
Mendukung Keadilan Restoratif di Indonesia: Pendekatan Baru untuk Penegakan Hukum

Di Indonesia, konsep keadilan restoratif semakin populer, terutama terkait situasi terkini tentang penangkapan M. Sood dan Didianto oleh polisi Ketapang. Menurut Lipi, direktur Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia, proses ini harus mematuhi prinsip-prinsip baru dalam KUHAP dan mempertimbangkan potensi keadilan restoratif. Pendekatan ini adil tidak hanya bagi mereka yang berkonflik dengan hukum tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Metode ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, bisnis, dan aparat penegak hukum. Lipi menekankan perlunya evaluasi objektif dan terbuka terhadap tindakan polisi. Hal ini disebabkan oleh potensi perbedaan dalam status hukum wilayah yang dipermasalahkan, yang akan diperiksa dalam proses peradilan.