Banner

Investasi di Surga

Vila dengan imbal hasil tinggi di Bali dengan ROI hingga 15%

Kembali ke Berita
Hukum3 months ago

Hari Pertama KUHP Baru: Indonesia dalam Fase Darurat Hukum

3 Januari 2026
2 mnt baca

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Indonesia menimbulkan keprihatinan besar di masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperingatkan tentang darurat hukum di negara tersebut karena adanya ketentuan kontroversial yang berlaku sejak hari pertama. Perwakilan YLBHI menekankan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang bertanggung jawab atas potensi kekacauan hukum. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menunda undang-undang baru tersebut. Menurutnya, sistem peradilan pidana di negara ini masih menghadapi berbagai masalah yang belum terselesaikan, seperti kekerasan aparat, penyiksaan, dan kematian dalam tahanan.

YLBHI mengadakan konferensi pers daring bertajuk “Deklarasi Darurat Hukum Indonesia” untuk menyoroti masalah kritis ini. Organisasi tersebut menekankan bahwa pemerintah perlu mengambil tindakan segera untuk mengatasi masalah ini dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada sistem hukum negara.

Reformasi sistem hukum Indonesia telah lama tertunda, tetapi pelaksanaannya tampak cacat, dan para ahli khawatir hal itu dapat mengakibatkan penurunan perlindungan hukum bagi warga negara. Hal ini terutama relevan dengan isu-isu terkait penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Awalnya, perubahan legislatif direncanakan untuk memperbaiki dan memodernisasi sistem hukum negara, tetapi pelaksanaannya yang tergesa-gesa telah banyak menuai kritik.

Bagi para pembela hak asasi manusia dan masyarakat, prioritas utama saat ini adalah mencegah kekacauan hukum yang mungkin terjadi akibat kekurangan dari reformasi baru ini. Mereka perlu menuntut pertanggungjawaban pihak berwenang Indonesia atas undang-undang yang disahkan dan memastikan perlindungan hak asasi manusia sebagai nilai fundamental negara.

Organisasi ini juga mengkhawatirkan bahwa kurangnya persiapan dan konsultasi yang memadai menyebabkan adanya undang-undang yang dapat memperburuk situasi hak asasi manusia dan keadilan di negara tersebut. Dalam situasi ini, sangat penting untuk menarik perhatian internasional terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.