Banner

Investasi di Surga

Vila dengan imbal hasil tinggi di Bali dengan ROI hingga 15%

Kembali ke Berita
Hukum3 months ago

Era Baru Hukum Pidana Indonesia: Pengenalan KUHP dan KUHAP Baru

5 Januari 2026
1 mnt baca

3 Januari 2026 menandai momen penting dalam sejarah Indonesia saat negara ini sepenuhnya beranjak dari hukum kolonial yang sudah ketinggalan zaman. Dengan pengenalan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, langkah menuju pendekatan keadilan yang lebih modern dan manusiawi telah diambil. Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mencatat bahwa pergeseran ini menandakan transisi dari langkah-langkah represif ke langkah-langkah yang mempromosikan rehabilitasi dan keadilan sosial. Hukum lama, yang didasarkan pada undang-undang Belanda tahun 1918, tidak lagi relevan dan gagal mencerminkan dinamika Indonesia masa kini. Kini, KUHP baru menawarkan alternatif hukuman seperti layanan masyarakat dan mediasi, dengan penekanan kuat pada rehabilitasi. Selain itu, tradisi dan budaya lokal diintegrasikan ke dalam peraturan perundang-undangan, memungkinkan pertimbangan spesifik masyarakat Indonesia. Perubahan ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum, dengan menerapkan rekaman visual interogasi dan memperkuat perlindungan terhadap korban dan saksi. Penerapan langkah-langkah semacam itu menyoroti komitmen Indonesia terhadap keadilan yang mencerminkan standar etis internasional dan nasional.