KUHP dan KUHAP Baru: Koalisi Sipil Deklarasikan Darurat Hukum di Indonesia
Pada awal 2026, Indonesia menghadapi dilema hukum yang serius dengan diperkenalkannya KUHP dan KUHAP baru. Koalisi yang terdiri dari LSM berpengaruh seperti YLBHI, Kontras, dan Amnesty International Indonesia mengemukakan kekhawatiran mendalam mengenai dampak dari hukum baru ini terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di negara tersebut…
Koalisi meyakini bahwa hukum baru ini bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang dan merusak sistem peradilan yang sudah rapuh. Organisasi yang terlibat dalam koalisi menekankan bahwa perubahan ini melemahkan supremasi hukum dengan mengurangi pengawasan yudisial dan memperluas kewenangan polisi. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena tingkat korupsi di aparat penegak hukum masih tinggi…
Kritikus dari langkah-langkah ini menunjukkan bahwa dalam kondisi pemerintahan yang lemah dan kecenderungan otoritarian yang meningkat, perubahan legislasi menciptakan kondisi yang menurunkan perlindungan hak asasi manusia, membatasi kesempatan untuk mengekspresikan pendapat publik dan protes…
Dengan demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini mengancam dasar-dasar demokrasi Indonesia, dan koalisi menyerukan peninjauan kembali hukum ini untuk mengatasi masalah yang diidentifikasi dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia.


