Banner

Investasi di Surga

Vila dengan imbal hasil tinggi di Bali dengan ROI hingga 15%

Kembali ke Berita
Hukum3 months ago

KUHP Indonesia Beralih ke Keadilan Restoratif

3 Januari 2026
1 mnt baca

Indonesia telah memasuki era baru dalam hukum pidana dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Peristiwa ini menandai pergeseran dari warisan hukum kolonial ke keadilan restoratif modern. Undang-undang ini, bersama dengan KUHAP baru, mencerminkan pergeseran menuju pendekatan yang manusiawi dan seimbang antara negara dan warga negara. Fitur utama dari undang-undang baru ini adalah fokusnya pada pemulihan daripada pembalasan. Reformasi ini diharapkan dapat membawa keadilan yang lebih besar, kepastian hukum, dan manfaat sosial sambil menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia.