Banner

Investasi di Surga

Vila dengan imbal hasil tinggi di Bali dengan ROI hingga 15%

Kembali ke Berita
Hukum3 months ago

Amnesty: KUHP dan KUHAP Baru Ancam HAM

2 Januari 2026
2 mnt baca

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang direncanakan akan diluncurkan di Indonesia mulai Januari 2026, mendapat kritik dari Amnesty International. Organisasi tersebut menyatakan bahwa undang-undang ini mengancam perlindungan hak asasi manusia dan dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan yang meningkat di negara tersebut. Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa undang-undang baru ini tidak cukup melindungi warga negara dan hak-hak mereka, meningkatkan kemungkinan terjadinya ketidakadilan.

Pernyataan ini disampaikan pada konferensi pers bertajuk ‘Indonesia: Darurat Hukum’, yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Hamid menekankan bahwa pengenalan undang-undang baru ini akan berarti perluasan kewenangan penegak hukum dengan pengawasan yang tidak memadai. Dia juga mengungkapkan kekhawatiran tentang perluasan tanggung jawab pidana terhadap pernyataan kritis terhadap pemerintah dan pejabat, yang menurutnya akan berdampak mengurangi kebebasan berbicara dan hak untuk berdemonstrasi.

Perlu dicatat bahwa kritikus aktif lainnya terhadap undang-undang baru ini adalah Madina Rahmawati, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform. Dia menekankan kurangnya transparansi dalam proses adopsi undang-undang baru dan menyarankan agar Presiden mempertimbangkan penundaan sementara penerapannya.

Secara keseluruhan, pengkritik undang-undang baru tersebut menekankan ancaman terhadap hak-hak dan kebebasan demokratis warga Indonesia, dengan percaya bahwa undang-undang ini dapat menjadi alat untuk menekan perbedaan pendapat dan melanggar hak atas pengadilan yang adil.