Banner

Investasi di Surga

Vila dengan imbal hasil tinggi di Bali dengan ROI hingga 15%

Kembali ke Berita
Properti3 months ago

Perpanjangan PPN DTP Meningkatkan Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar

9 Januari 2026
2 mnt baca

Perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2026 telah secara signifikan meningkatkan pasar properti Indonesia. Data dari platform Rumah123 menunjukkan peningkatan permintaan properti baru sebesar 16,8% sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan lonjakan signifikan mencapai 30% sejak Juli 2025 saat kebijakan PPN DTP mulai berlaku.

Segmen untuk properti dengan harga hingga Rp2 miliar menjadi yang paling diminati, terutama oleh pembeli rumah pertama berusia 18-34 tahun, yang menyumbang 45,5% dari total pencari properti baru sepanjang 2025. Ini lebih lanjut menegaskan bahwa perpanjangan PPN DTP telah mendorong minat akuisisi properti di kalangan generasi muda.

Kementerian Keuangan secara resmi mengatur perpanjangan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 90 Tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Insentif ini mencakup pembebasan PPN 100% untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar serta insentif parsial untuk properti dengan harga jual hingga Rp5 miliar.

Para ahli menunjukkan bahwa meskipun inisiatif ini secara signifikan memengaruhi sentimen dan arah pergerakan pasar properti Indonesia, metrik nyata hanya akan terlihat sepanjang tahun. Meskipun ada insentif fiskal, faktor lain seperti suku bunga hipotek dan keseimbangan pasokan-permintaan tetap memainkan peran penting.

Platform Rumah123 telah menerapkan beberapa mekanisme untuk mempermudah penyerapan PPN DTP, termasuk daftar properti yang diperbarui, penawaran khusus, dan layanan hipotek untuk membantu pembeli menavigasi daftar yang tersedia.

Berinvestasi dalam properti di bawah kondisi PPN DTP penuh menciptakan skenario yang menguntungkan bagi pembeli dan investor, menjadikan perpanjangan kebijakan ini sebagai stimulus utama dalam pengembangan jangka panjang pasar.