Properti3 months ago
Insentif Pajak Properti Efektif untuk Rumah Tapak, Lemah untuk Apartemen
8 Januari 2026
1 mnt baca
Pada tahun 2026, pemerintah Indonesia melanjutkan praktik insentif pajak untuk real estat yang dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini memberikan manfaat signifikan bagi pasar rumah tapak, tetapi dampaknya pada pasar apartemen tetap minimal. Ferry Salanto, Kepala Riset di Colliers Indonesia, mencatat bahwa PPN DTP mendukung penjualan rumah tetapi tidak memiliki efek yang sama pada penjualan apartemen. Masalah utama adalah sifat jangka pendek kebijakan, yang menciptakan ketidakpastian bagi pengembang dengan proyek jangka panjang. Memperpanjang kebijakan untuk jangka waktu yang lebih lama dapat meningkatkan efektivitasnya.


