Amnesty: KUHAP Baru Legitimasi Represi dan Pelanggaran HAM
Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, kekhawatiran akan potensi memburuknya kondisi hak asasi manusia di negara ini semakin meningkat. Amnesty International dan organisasi hak asasi manusia lainnya menyatakan kekhawatiran serius bahwa undang-undang baru ini dapat menjadi alat untuk represi negara dan pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi tersebut mengklaim bahwa undang-undang baru memperluas kekuasaan penegak hukum dengan mengorbankan kebebasan sipil dan dapat digunakan untuk menekan perbedaan pendapat serta membatasi kebebasan berekspresi. Pengenalan peraturan ini telah menarik kritik tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga dari pengamat internasional dan organisasi yang mendesak peninjauan kembali terhadap undang-undang tersebut. Masalah penting adalah bagaimana undang-undang ini akan diterapkan dan jaminan apa yang akan disediakan untuk melindungi hak-hak warga negara.






