Hukum3 months ago
Pakar Nilai KUHAP Baru Tak Lagi Lindungi Masyarakat
2 Januari 2026
1 mnt baca
Perubahan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia telah memicu kekhawatiran di antara para ahli dan pencinta hak asasi manusia. Profesor Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia mengungkapkan keprihatinan bahwa reformasi tersebut tidak memenuhi tujuan aslinya yakni melindungi masyarakat dari kejahatan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Sebaliknya, KUHAP baru mengandung mekanisme yang dapat menekan mayoritas yang tidak memiliki kekuasaan signifikan, mempertahankan status quo yang ada.






