Kejari Soppeng Pertama di Indonesia Terapkan Kewenangan Baru, 'Plea Bargain' Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Kejari Soppeng menetapkan preseden dalam penegakan hukum Indonesia dengan menerapkan mekanisme ‘plea bargain’ pertama di negara ini, berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025. Langkah inovatif ini bukan sekedar percobaan; ini adalah penerapan praktis dari prinsip hukum baru. Pada awalnya, jaksa mencoba mencapai resolusi damai dengan metode keadilan restoratif, tetapi upaya gagal karena keluarga korban menolak memaafkan terdakwa. Akibatnya, kasus naik ke pengadilan. Dalam membahas penerapan ‘plea bargain,’ penting untuk mempertimbangkan bahwa pendekatan ini dapat secara signifikan meringankan sistem peradilan dengan mempercepat penyelesaian kasus dan mengurangi biaya terkait pengadilan yang panjang. Namun, sebelum menerapkan inovasi seperti itu secara lebih luas, penting untuk menilai efektivitas dan keadilannya dalam kasus-kasus spesifik.






