Pengamat Hukum Ingatkan Keluarga Korban Pesawat ATR 45-500 tentang Hak-haknya

Industri penerbangan Indonesia kembali berduka akibat jatuhnya pesawat ATR 45-500 di pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, pada 17 Januari 2026. Semua 10 orang di dalam pesawat, termasuk awak dan penumpang, diduga tewas. Pakar hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto, mengingatkan keluarga korban tentang hak-hak hukum mereka dan memperingatkan bahayanya penipuan. Dia menekankan pentingnya mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan undang-undang penerbangan nasional dan internasional. PT Indonesia Air Transport perlu mengeluarkan pernyataan resmi untuk memastikan hak ahli waris. Hak-hak ini dilindungi oleh hukum nasional Indonesia dan konvensi internasional, termasuk Konvensi Montreal 1999. Priaardanto mengacu pada pasal-pasal hukum penerbangan yang relevan yang mengharuskan pelaporan, investigasi, dan penanganan hukum insiden penerbangan. Pencarian terus dilakukan dan otoritas, termasuk BASARNAS, TNI, dan Polri, berupaya menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.






