Banner

Investasi di Surga

Vila dengan imbal hasil tinggi di Bali dengan ROI hingga 15%

Kembali ke Berita
Hukum2 months ago

Jalan Baru dalam Hukum Perdata Islam Indonesia: Mengintegrasikan Kearifan Kontekstual

15 Februari 2026
mnt baca

Di Universitas UIN Walisongo, Semarang, sebuah peristiwa penting terjadi saat Profesor Ali Imron dilantik sebagai profesor Hukum Perdata Islam. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya beralih dari penerapan norma yang murni tekstual ke hukum yang lebih beradaptasi secara sosial. Ia mengusulkan konsep ‘kearifan kontekstual,’ yang seharusnya membuat hukum Islam lebih adaptif dan relevan dengan struktur sosial yang kompleks di Indonesia. Imron menyoroti bahwa ijtihad hakim (kebijaksanaan yudisial) memainkan peran penting dalam memastikan keadilan, dengan mempertimbangkan tidak hanya norma hukum tetapi juga kondisi sosial ekonomi pihak-pihak terkait. Pendekatannya berfokus pada perlindungan hak perempuan dan anak serta menciptakan lingkungan sosial yang berkelanjutan setelah putusan. Dia juga menekankan pentingnya batas metodologis untuk menghindari subjektivitas berlebihan yang mengancam kejelasan hukum. Gagasannya sejalan dengan mandat konstitusional untuk memastikan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia.