Organisasi Sipil Deklarasikan Darurat Hukum di Indonesia
Pada 2 Januari 2026, versi baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku di Indonesia. Langkah ini memicu kekhawatiran besar di kalangan organisasi masyarakat sipil yang diwakili oleh koalisi termasuk YLBHI, LBH Jakarta, dan Amnesty International Indonesia. Menurut koalisi, undang-undang ini menimbulkan risiko bagi kebebasan sipil dan hak asasi manusia dengan memperluas kewenangan penegakan hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kekhawatiran meningkat oleh korupsi, ketidakmampuan, dan kecenderungan otoritarian pemerintah. Aktivis hak asasi manusia Muhammad Isnur menyoroti tingginya tingkat kekerasan oleh penegak hukum dan kasus penuntutan yang salah. Undang-undang baru memungkinkan polisi menahan, menggeledah, dan menyita tanpa izin pengadilan, berdasarkan interpretasi subjektif. Perubahan ini melanggar hak asasi warga dan prinsip negara hukum, menjadikan sistem hukum sebagai instrumen kekuasaan. Koalisi mendesak presiden mengambil langkah sementara untuk menunda penerapan undang-undang tersebut dan memastikan partisipasi publik yang transparan dalam diskusi mereka. Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menekankan bahwa sistem hukum harus melindungi warga dari kesewenang-wenangan negara, tetapi undang-undang baru justru mengarah pada situasi sebaliknya. Dia mengusulkan untuk menantang perubahan legislatif ini di Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Secara keseluruhan, perubahan legislatif ini mengancam hak sosial dan ekonomi warga dan mengarah pada peningkatan otoritarianisme.



