Reformasi Hukum Pidana: Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial
Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan ini menggantikan sistem hukum kolonial yang sudah berusia seabad, menandai era baru penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil. Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut acara ini sebagai peristiwa bersejarah. Yurisprudensi kini berfokus tidak hanya pada hukuman tetapi juga pada pemulihan keadilan antara masyarakat dan pelaku. KUHP nasional akan menekankan hukuman alternatif, seperti layanan masyarakat dan mediasi, serta mempertimbangkan tradisi dan budaya lokal. Ini memfasilitasi distribusi keadilan yang lebih adil dan mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan, dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia. KUHAP yang baru, pada gilirannya, akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada semua tahap proses pidana.



