88 Negara Bebas Visa untuk Paspor WNI tahun 2026

Pada tahun 2026, Warga Negara Indonesia dapat bepergian ke 88 negara tanpa visa berkat diplomasi Indonesia dan kesepakatan imigrasi yang saling menguntungkan. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjelaskan bahwa keberhasilan ini dicapai melalui negosiasi panjang dan kepatuhan terhadap standar internasional. Indonesia, dengan populasi besar dan mobilitas tinggi, telah menjadi mitra menarik bagi banyak negara. Bagian penting dari kebijakan ini adalah prinsip resiprokal. Negara lain tidak hanya membuka pintunya bagi orang Indonesia tetapi juga mendapat akses serupa ke Indonesia. Juga ditekankan bahwa perilaku warga Indonesia di luar negeri mempengaruhi kepercayaan negara-negara tersebut pada Indonesia. Masyarakat Indonesia diharapkan mematuhi aturan imigrasi untuk memperkuat tingkat kepercayaan yang telah dibangun.



