Banner

Investasi di Surga

Vila dengan imbal hasil tinggi di Bali dengan ROI hingga 15%

Kembali ke Berita
Visa2 months ago

Apakah ke Hong Kong Perlu Visa untuk WNI?

15 Februari 2026
mnt baca
Apakah ke Hong Kong Perlu Visa untuk WNI?

Pada tahun 2026, Hong Kong tetap menjadi tujuan favorit bagi wisatawan dari Indonesia. Dengan budaya yang kaya dan atraksi seperti Disneyland dan Ocean Park, Hong Kong menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan. Sebelum merencanakan perjalanan Anda, penting untuk memahami persyaratan visa.

Untuk pemegang paspor Indonesia, perjalanan ke Hong Kong tidak memerlukan visa jika masa tinggalnya kurang dari 30 hari. Kebijakan bebas visa ini berlaku sejak 1998, diperkenalkan karena hubungan baik yang telah terjalin lama antara Hong Kong dan Indonesia. Demikian pula, warga Hong Kong dapat mengunjungi Indonesia tanpa visa berdasarkan Peraturan Presiden Indonesia tanggal 29 Agustus 2024.

Perlu diingat bahwa perjalanan bebas visa hanya tersedia untuk tujuan pariwisata, kunjungan keluarga, atau bisnis. Jika berencana untuk bekerja atau studi, izin yang sesuai diperlukan. Pastikan paspor berlaku setidaknya enam bulan, dan miliki bukti tiket pulang serta konfirmasi pemesanan akomodasi. Siapkan dana yang cukup untuk masa tinggal Anda.

Sejak tahun 2024, wisatawan tidak perlu lagi mengisi kartu kedatangan saat memasuki Hong Kong, mempermudah proses imigrasi. Gunakan sistem imigrasi otomatis e-Channel atau konter tradisional untuk masuk.