Syarat Bikin Paspor untuk Anak Bayi, Apa yang Perlu Disiapkan?

Dengan semakin meningkatnya perjalanan internasional, semakin banyak orang tua Indonesia mempertimbangkan untuk mendapatkan paspor untuk bayi mereka. Layanan imigrasi telah menguraikan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan paspor untuk anak di bawah 17 tahun. Masa berlaku paspor tersebut adalah lima tahun. Berikut adalah apa yang perlu dipersiapkan:
- KTP elektronik (e-KTP) orang tua.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
- Akta kelahiran anak.
- Kartu keluarga.
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orang tua dengan meterai.
Selama proses pengajuan, kedua orang tua harus hadir. Jika salah satu orang tua tidak dapat hadir, verifikasi melalui video call dapat dilakukan. Untuk anak di bawah lima tahun, layanan prioritas tersedia. Jika anak berusia di atas lima tahun, permohonan dapat diajukan melalui sistem M-Paspor.
Selain pengajuan paspor baru, penting untuk menyadari prosedur terkait penerbitan ulang paspor yang hilang atau rusak. Membedakan antara kerusakan internal dan kehilangan memerlukan pemenuhan persyaratan khusus, seperti memberikan identifikasi dan dokumen pendukung.
Dengan demikian, mendapatkan paspor untuk anak di Indonesia menjadi proses yang lebih mudah, asalkan semua persyaratan yang disebutkan dipenuhi.


