Teknologi3 months ago
OJK Rilis Daftar 96 Pinjol Berizin untuk Januari 2026, Waspada yang Ilegal
1 Januari 2026
1 mnt baca
Menjelang tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis kembali daftar platform pinjaman online (Pinjol) berizin, memberikan dampak signifikan pada pelaku pasar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan layanan pinjaman daring secara legal dan aman di Indonesia, yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari ancaman tersembunyi dari platform ilegal. Meskipun platform digital menyediakan akses cepat ke dana, mereka juga mempunyai risiko karena malpraktek, seperti suku bunga yang tinggi dan penipuan. Per Januari 2026, 96 perusahaan tetap aktif dan sesuai dengan peraturan OJK.



