OJK Mengumumkan 95 Pinjol Legal
Pada November 2025, OJK memperbarui daftar pinjol legal, termasuk 95 platform. Ini terjadi setelah pencabutan izin dari satu perusahaan, mengurangi totalnya dari 96 platform bulan sebelumnya. Keputusan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keamanan ekonomi dan memerangi penipuan keuangan. OJK secara teratur merilis daftar terbaru perusahaan kredit yang memiliki izin resmi.
Perbedaan antara pinjol legal dan illegal terletak pada kepatuhan terhadap berbagai kriteria. Platform legal mendapatkan izin dari OJK dan diwajibkan mengungkapkan syarat pinjaman, termasuk suku bunga yang transparan, dan memiliki identifikasi yang jelas serta alamat kantor. Selain itu, mekanisme keluhan klien wajib ada.
Sebaliknya, pinjol illegal tidak terdaftar dan sering menggunakan metode penagihan yang menakutkan. Mereka meminta akses penuh ke data pribadi peminjam, menciptakan ancaman keamanan.
OJK secara aktif memblokir entitas ilegal, membantu mengurangi penipuan dan melindungi warga.



