Banner

Investasi di Surga

Vila dengan imbal hasil tinggi di Bali dengan ROI hingga 15%

Kembali ke Berita
Hukum2 months ago

Profesor Membahas Legitimasi Audit PIHK di Indonesia

25 Januari 2026
2 mnt baca
Profesor Membahas Legitimasi Audit PIHK di Indonesia

Forum yang baru-baru ini diadakan oleh Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) membahas pertanyaan penting tentang audit keuangan terkait haji di Indonesia. Dalam forum ini di Jakarta, profesor hukum pidana terkemuka dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Muzakir, mengangkat isu legitimasi audit terhadap operasi keuangan terkait haji yang tidak melibatkan penggunaan dana negara.

Perhatian terhadap aliran keuangan terkait haji bukanlah hal baru namun tetap menjadi masalah penting bagi otoritas regional dan lembaga terkait. Mengingat skandal-skandal sebelumnya terkait distribusi kuota haji, diskusi diperbarui untuk menentukan apakah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dapat mengaudit aset Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Profesor Muzakir menekankan bahwa, menurut konstitusi Indonesia, khususnya pasal 23 UUD 1945, peran utama BPK adalah secara eksklusif mengaudit keuangan negara, bukan swasta.

Sikap hukum ini menyoroti perlunya pembagian yurisdiksi yang jelas di antara lembaga audit untuk mencegah penyalahgunaan dan ketidakpercayaan publik. Akibatnya, muncul pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas semua pihak dalam pengelolaan hal-hal penting seperti haji.

Namun, jelas bahwa masalah ini memerlukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap aspek legislatif dan penerapannya dalam praktik.