KUHAP Baru: Panduan untuk Mencegah Kriminalisasi Rakyat
Kerangka hukum baru telah diterapkan di Indonesia, bertujuan untuk mencegah kriminalisasi yang tidak adil terhadap warganya. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memberikan visi segar untuk sistem peradilan negara. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menekankan pentingnya pembaruan legislatif sebagai langkah melawan ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. KUHAP dirancang untuk mencapai kesetaraan antara negara dan warga negara, serta mendorong keadilan restoratif menggantikan praktek retributif masa lalu. Melalui perkembangan ini, sistem peradilan di Indonesia bertujuan menjadi lebih manusiawi dan adil, berakar pada nilai-nilai Pancasila dan warisan budaya bangsa.



