Hukum3 months ago
Koalisi Masyarakat Sipil Deklarasikan Indonesia Darurat Hukum
2 Januari 2026
1 mnt baca
Di Jakarta, koalisi masyarakat sipil menyatakan Indonesia berada dalam keadaan darurat hukum akibat disahkannya KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam konferensi pers, perwakilan koalisi mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut adalah ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’. Organisasi mengklaim bahwa teks undang-undang baru diterima masyarakat hanya dua hari sebelum mulai berlaku, yang sangat berbahaya bagi warga. Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Perppu guna menunda pemberlakuan undang-undang tersebut dan meninjau ulang secara komprehensif dengan partisipasi publik.


