Aturan Baru untuk Pendirian dan Pembubaran PT di Indonesia

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperkenalkan peraturan baru terkait proses pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT). Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 49/2025, berlaku sejak 17 Desember 2025. Ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola bisnis dan kepastian hukum di negara ini. Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, aturan baru ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk investasi di semua sektor, termasuk perumahan. Peraturan ini menggantikan yang sebelumnya dan memperkenalkan beberapa persyaratan baru. Perubahan utama termasuk pelaporan wajib data kepemilikan manfaat untuk transparansi, mekanisme pelaporan, dan rapat tahunan pemegang saham secara rutin. Bisnis perlu siap beradaptasi dengan perubahan ini, sementara Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) bertujuan untuk membantu anggotanya memahami dan mematuhi peraturan baru ini.






