OJK Temukan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Dana Syariah Indonesia (DSI) dan menemukan delapan pelanggaran yang berdampak negatif pada lender. Para pihak ini menderita kerugian akibat dana yang gagal dibayarkan. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif, serta publikasi informasi yang tidak benar di situs web DSI. Ada juga penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik investor lain. Agusman, Ketua Eksekutif OJK, mempresentasikan temuan tersebut di hadapan Komisi III DPR RI dan melaporkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, OJK mengajukan keluhan ke polisi. Sebelumnya, OJK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana tersebut. Langkah selanjutnya termasuk menerapkan sanksi pembatasan kegiatan terhadap DSI untuk mencegah korban baru dan memberikan beberapa arahan kepada DSI untuk meningkatkan tata kelola perusahaan.

