Indonesia Perluas Akses Bebas Visa ke 88 Negara

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia mengumumkan peningkatan jumlah negara yang memberikan akses bebas visa bagi warga Indonesia, kini totalnya 88. Capaian ini berkat penerapan kebijakan imigrasi berbasis prinsip resiprokal. Wakil Menteri Silmy Karim menyatakan bahwa kesuksesan ini merupakan hasil diplomasi dan penerapan UU Keimigrasian secara konsisten. Indonesia tidak memberikan akses bebas visa secara sepihak melainkan berdasarkan syarat saling menguntungkan. Hal ini tercermin dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan pembebasan visa dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik dan manfaat. Perilaku WNI di luar negeri juga mempengaruhi tingkat kepercayaan internasional terhadap Indonesia sehingga warga dihimbau untuk patuh pada hukum negara tujuan agar citra paspor Indonesia tetap positif.






