Properti2 months ago
PP 48/2025: Mengapa Industri Properti Indonesia Terancam
11 Februari 2026
mnt baca

Pengenalan Peraturan Pemerintah No. 48/2025 di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan di sektor properti. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah untuk mengambil kembali lahan yang tidak dikembangkan dalam dua tahun. Hal ini membuat khawatir para pengembang, karena proses akuisisi lahan dan perizinan seringkali melebihi jangka waktu tersebut. Para pemimpin industri memperingatkan potensi stagnasi, yang dapat mempengaruhi banyak industri terkait dan meningkatkan pengangguran. Ada kebutuhan yang jelas untuk peninjauan kebijakan untuk memastikan keseimbangan antara ketahanan pangan dan pembangunan konstruksi.






