Syarat Baru Pembelian Rumah Bebas Pajak 2026
Dari 1 Januari hingga 31 Desember 2026, Indonesia melaksanakan program pembebasan PPN baru untuk pembelian properti. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 90 Tahun 2025, pembeli dapat menerima pembebasan penuh PPN pada harga properti hingga 2 miliar Rupiah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pembelian rumah dan apartemen baru.
Untuk berpartisipasi dalam program ini, properti harus siap huni dan tidak boleh sebelumnya mendapat manfaat dari pembebasan pajak. Nilai properti maksimum yang memenuhi syarat untuk keringanan adalah 5 miliar Rupiah.
Baik warga negara Indonesia maupun orang asing dapat menjadi pembeli, tetapi masing-masing orang dibatasi untuk membeli satu unit properti saja dalam program ini. Penjual properti diwajibkan untuk mendaftarkan akta pengalihan properti dan menyerahkan laporan tentang pelaksanaan program tersebut.
Perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam meringankan beban pajak pembeli properti, mendorong pengembangan pasar perumahan yang lebih aktif di negara ini.






