Kebijakan Baru: Kontrol Negara atas Tanah Terlantar di Indonesia
Baru-baru ini, Indonesia telah menerapkan peraturan terbaru yang berkaitan dengan tanah terlantar, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik tanah. Presiden Prabowo menandatangani aturan baru yang memberi negara hak untuk mengambil alih tanah jika tidak digunakan dengan benar. Aturan ini agak memperketat prosedur yang diperkenalkan pada tahun 2021. Dokumen ini memperbanyak kewajiban pemilik untuk merawat tanah mereka dalam kondisi baik agar terhindar dari penyerobotan. Perumusan ulang ini dipandang sebagai upaya negara untuk secara ketat menangani penggunaan tanah yang tidak efektif, meskipun aturan itu sendiri sudah ada sejak tahun 1960. Pada dasarnya, perubahan tersebut menyangkut jangka waktu di mana pemilik harus mulai memanfaatkan tanah tersebut, atau tanah tersebut akan dianggap sebagai tanah terlantar.

