Pemerintah Tetapkan Kebijakan 'Kerja Dari Mana Saja' untuk Lebaran 2026
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan ‘Kerja Dari Mana Saja’ (WFA) selama periode libur Lebaran 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan menjaga produktivitas kerja. Sesuai kebijakan baru, pegawai dapat bekerja dari lokasi yang nyaman pada 16-17 dan 25-27 Maret 2026.
Langkah ini diperkenalkan untuk mengurangi tekanan pada sistem transportasi selama perayaan Idul Fitri. Dengan memperkenalkan jadwal kerja yang fleksibel, kemacetan lalu lintas dapat dikurangi, memberikan distribusi arus orang yang lebih merata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa WFA memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan hari kerja, tetapi tidak menambah hari libur tambahan. Pengusaha harus memastikan bahwa pekerja dapat terus menjalankan tugas mereka dalam kondisi baru ini.
Selain aparatur sipil negara, kebijakan ini juga berlaku untuk pekerja sektor swasta. Namun, pelaksanaannya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Pegawai yang menggunakan WFA mempertahankan seluruh hak cuti mereka, termasuk pembayaran upah.
Pemerintah mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan arus lalu lintas dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.

